Saudara dapat memperolah informasi publik Sekretariat Kabinet RI melalui beberapa cara,
yaitu :
1. Mengisi Formulir online pada situs ppid.setkab.go.id
2. Mengirim email melalui alamat email ppidsetkab@setkab.go.id
3. Mengirim surat PPID Sekretariat Kabinet RI
4. Mendatangi langsung kantor Sekretariat Kabinet RI
Saudara dapat melengkapi formulir permohonan informasi publik yang dapat diunduh disini
dan dapat dikirimkan melalui email dan/atau surat dengan dilengkapi salinan KTP yang masih berlaku
Informasi publik Sekretariat Kabinet RI dapat diterima paling lambar 10 hari kerja sejak tanggal
penerimaan pengajuan dan dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja
penerimaan pengajuan dan dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja
PPID Sekretariat Kabinet RI dibuka pada setiap hari kerja pukul 08.30 WIB s.d. 15.00 WIB
dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB s.d 13.00 WIB
dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB s.d 13.00 WIB
Permintaan/pengajuan informasi publik Sekretariat Kabinet RI tidak dipungut biaya,kecuali informasi
yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari permohonan publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari permohonan publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.