Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik
Permohonan Sengketa Informasi diajukan paling lambat 14 (Empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan
tertulis atas surat keberatan Pemohon kepada Atasan PPID
atau berakhirnya masa 30 (Tiga puluh) hari kerja bagi Atasan PPID untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari Pemohon
01
02
03
04
- Datang Langsung ke Komisi Informasi Pusat Wisma BSG Lantai 9, Jl. Abdul Muis No. 40,
Jakarta Pusat 10160
- Datang Langsung ke Komisi Informasi Pusat Wisma BSG Lantai 9, Jl. Abdul Muis No. 40,
- Online Aplikasi SIMSI
(Link)
- Online Aplikasi SIMSI
- Pemohon Sengketa Informasi Wajib melengkapi persyaratan berkas permohonan yang dibutuhkan
- Pemohon akan mendapatkan nomor registrasi/akta regristrasi sengketa Informasi Publik dari Petugas Kepaniteraan Komisi Informasi
- Komisi Informasi Pusat melakukan proses penyelesaian sengketa Informasi Publik dengan diawali melakukan pemanggilan secara patut kepada Pemohon dan Termohon Untuk menghadiri sidang ajudiksi nonlitigasi pemeriksaan awal