Dasar Hukum
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sekretariat Kabinet sebagai Badan Publik telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Sekretaris Kabinet Nomor 4/RB Tahun 2012 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sekretariat Kabinet.
Seiring dengan adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja, PPID Sekretariat Kabinet kembali ditetapkan melalui Keputusan Sekretariat Kabinet Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Sekretariat Kabinet.
Saat ini, pemberian Layanan Informasi Publik dilaksanakan oleh PPID dengan berpedoman pada aturan Sekretariat Kabinet Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Sekretariat Kabinet.
Tugas ppid sekretariat kabinet
Peraturan Sekretariat Kabinet Nomor 3 Tahun 2019
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi.
- Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
- Pengujian konsekuensi.
- Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahnya.
- Penetapan Informasi yang dikecualikan
- Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses.
- Penetapan pertimbangan tertulis atau setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atau Informasi Publik.
- Penetapan ketentuan teknis dalam rangka pelaksaan proses bisnis sesuai peraturan perundang-undangana